Jumat, 11 April 2014

KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN (PEMBAYARAN PPH)

Pembayaran Pajak (Pajak Pusat) menggunakan dokumen yang disebut Surat Setoran Pajak (SSP). Pada dokumen tersebut terdapat kolom Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang harus diisi. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran kalau saya ibaratkan seperti nomor rekening tujuan ketika kita mau melakukan transfer atau pembayaran sejumlah uang melalui Bank. Jadi ketika mau melakukan pembayaran pajak, pastikan kode akun pajak dan kode jenis setoran telah ditulis dengan benar. Kesalahan dalam mengisi kode akun pajak dan kode jenis setoran menyebabkan pembayaran pajak kita, dalam sistem DJP masuk ke dalam kelompok pajak yang salah juga. Misalkan, kita bermaksud melakukan pembayaran PPh Pasal 21 Masa (kode akun pajak dan kode jenis setorannya adalah 411121-100) namun salah menulis kode akun pajak dan kode jenis setoran pada SSP menjadi 411211-100 (Kode untuk setoran Masa PPN). Pada sistem DJP, kita dianggap belum melakukan pembayaran PPh Pasal 21, karena pembayaran yang telah kita lakukan tersebut justru masuk ke kelompok pembayaran PPN. 
Meskipun ada sarana untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan, tapi tetep saja nambah-nambah kerjaan. Jadi tetep lebih baik kita tahu kode akun pajak dan kode jenis setorannya serta menuliskannya dengan benar pada SSP. Berikut adalah daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran dalam pembayaran pajak pusat : 

Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), Kode Akun Pajaknya adalah 411121, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
200
Tahunan PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
300
STP PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
310
SKPKB PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
311
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
320
SKPKBT PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
500
PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22), Kode Akun Pajaknya adalah 411122, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:  
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
300
STP PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
310
SKPKB PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
311
SKPKB PPh Final Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
320
SKPKBT PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
403
PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
500
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPh Pasal 22
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), Kode Akun Pajaknya adalah 411123, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
300
STP PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
310
SKPKB PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
320
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), Kode Akun Pajaknya adalah 411124, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:  
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 23
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
101
PPh Pasal 23 atas Dividen
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
102
PPh Pasal 23 atas Bunga
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
103
PPh Pasal 23 atas Royalti
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
104
PPh Pasal 23 atas Jasa
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
300
STP PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
301
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
310
SKPKB PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
311
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
312
SKPKB PPh Final Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
320
SKPKBT PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
321
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
500
PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi (PPh Pasal 25/29 OP), Kode Akun Pajaknya adalah 411125, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
101
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
200
Tahunan PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
300
STP PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
310
SKPKB PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
320
SKPKBT PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan (PPh Pasal 25/29 Badan), Kode Akun Pajaknya adalah 411126, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:  
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Badan
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
200
Tahunan PPh Badan
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
300
STP PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
310
SKPKB PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
320
SKPKBT PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26), Kode Akun Pajaknya adalah 411127, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 26
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
101
PPh Pasal 26 atas Dividen
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
102
PPh Pasal 26 atas Bunga
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
103
PPh Pasal 26 atas Royalti
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
104
PPh Pasal 26 atas Jasa
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
105
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
300
STP PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
301
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
310
SKPKB PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
311
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
320
SKPKBT PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
321
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Pajak Penghasilan Final (PPh Final), Kode Akun Pajaknya adalah 411128, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300
STP PPh Final
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
310
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
311
SKPKB PPh Final Pasal 15
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
312
SKPKB PPh Final Pasal 19
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
320
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
321
SKPKBT PPh Final Pasal 15
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 19
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
402
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
403
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
404
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
405
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
406
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
407
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
408
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
409
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
410
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
413
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
415
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
416
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
417
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
418
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
419
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
420
PPh Final Wajib Pajak yang memiliki Peredaran bruto tertentu (PPh Final 1% dari omzet berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013)
Untuk pembayaran PPh Final (1%) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
499
PPh Final Lainnya
untuk pembayaran PPh Final lainnya
500
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.



Pembayaran Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya (PPh Non Migas Lainnya), Kode Akun Pajaknya adalah 411129, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: \
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.
300
STP PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya.
310
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya.
320
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Fiskal Luar Negeri, Kode Akun Pajaknya adalah 411131, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:  
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Fiskal Luar Negeri
untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
300
STP Fiskal Luar Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri.


Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi (PPh Minyak Bumi), Kode Akun Pajaknya adalah 411111, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
300
STP PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
310
SKPKB PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
320
SKPKBT PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.


Pembayaran Pajak Penghasilan Gas Alam (PPh Gas Alam), Kode Akun Pajaknya adalah 411112, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Gas Alam
untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
300
STP PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
310
SKPKB PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
320
SKPKBT PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.


Pembayaran Pajak Penghasilan Migas Lainnya (PPh Migas Lainnya), Kode Akun Pajaknya adalah 411119, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
300
STP PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
310
SKPKB PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
320
SKPKBT PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.


PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SSP
  2. Surat Edaran Nomor SE-42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Demikian coretan saya tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran PPh. Semoga bisa membantu pembaca dalam mengisi SSP. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk Jenis Pajak PPN dan PPnBM ada pada coretan/artikel lain (supaya ga kepanjangan nih coretan disini).  Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...