Rabu, 25 Desember 2013

PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Pada Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kita akan sering mendengar/membaca istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah subyek Pajak PPN dan PPnBM. Sebagai Subyek Pajak, Status sebagai PKP memegang peran penting dalam mekanisme pengenaan PPN. 

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
  4.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-20/PJ/2013  tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP. Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, Serrta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
DEFINISI
Pada Pasal 1 angka 15 UU PPN telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dari definisi tersebut setidaknya ada 2 hal yang perlu dipahami lebih jauh yaitu Pengusaha dan Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN.
Definisi pengusaha sebagaimana Pasal 1 angka 14 UU PPN adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (Pasal 1 angka 13 UU PPN)
Pada Pasal 3 PP Nomor 1 Tahun 2012 juga disebutkan bahwa bentuk kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana pengertian badan pada Pasal 1 angka 13 UU PPN).

KAPAN SAATNYA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP ?
Saat untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat dipilah menjadi dua yaitu Saat yang sifatnya Wajib dan saat yang sifatnya Optional. untuk memahami mana yang wajib dan optional mari kita lihat Pasal 3A ayat (1) UU PPN:
"Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang".
Dengan demikian, Pengukuhan sebagai PKP sifatnya Wajib bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean serta Eskpor (BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan JKP) yang penerimaan bruto dan/atau peredaran brutonya sudah melebihi batasan pengusaha kecil. Pengusaha kecil berdasarkan PMK-68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600 juta. Kewajiban untuk mendaftarkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 600 juta.
Pengukuhan sebagai PKP bagi pengusaha kecil sifatnya optional. Pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP atau tidak. Bahkan pengusaha yang belum sama sekali melakukan aktifitas penyerahanpun dapat (optional) mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
"Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf  f, huruf g, dan/atau huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak" (Pasal 2 ayat (2) PP 1 Tahun 2012).
KEWAJIBAN PKP
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban :
  1. Memungut PPN atau PPN dan PPnBM dengan menggunakan Faktur Pajak
  2. Menyetor PPN atau PPN dan PPnBM dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
  3. Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN)
TATA CARA PENDAFTARAN PKP
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak menggunakan formulir permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan secara eletronik atau secara tertulis. Permohonan secara elektronik dilakukan dengan menggunakan aplikasi E-Registration yang tersedia pada Web Pajak www.pajak.go.id. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk kemudian disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP atau KP2KP) secara langsung atau dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi.
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah :
  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  2. Untuk Wajib Pajak Badan
    • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspos dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
    • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  3. Untuk Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
    • Fotokopu perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
    • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint  Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
    • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.
PENCABUTAN PKP
Pencabutan  Pengukuhan PKP dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh DJP. Kondisi-kondisi yang bisa dijadikan dasar pencabutan PKP adalah :
  1. PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif;
  2. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  3. PKP yang menyalahgunakan pengukuhan PKP;
  4. PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
  5. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP
  6. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain; atau
  7. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dengan menggunakan formulir permohonan pencabutan PKP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada www.pajak.go.id atau secara tertulis. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara tertulis dapat disampaikan langsung ke KPP atau dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi.

Sekian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...