Minggu, 22 Desember 2013

PEMAKAIAN SENDIRI BKP DAN/ATAU JKP

Pemakaian sendiri merupakan salah satu bentuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan/atau PPnBM sebagaimana disebutkan pada Pasal 1A ayat (1) huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009. apa yang dimaksud dengan pemakaian sendiri dan bagaimana perlakuan perpajakannya khususnya dari sisi PPN ? Mari kita lihat pembahasannya. (Berlaku untuk pemakaian sendiri sejak berlakunya PP Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 4 Januari 2012).

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2012 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tentang Pengenaan PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri  dan/atau Pemberian Cuma-Cuma BKP dan/atau JKP.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas PMK-75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
DEFINISI
Disebutkan dalam memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN serta memori penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012 bahwa yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian BKP dan/atau JKP untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Pemakaian sendiri selanjutnya dibedakan menjadi dua kelompok yaitu :
  1. Pemakaian Sendiri untuk tujuan produktif
  2. Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
    Contoh Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:
    • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pembakaran boiler dalam proses pabrikasi
    • Pabrikan kayu lapis (Plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (Plywood) untuk membungkus kayu lapis yang akan dipasarkan agar tidak rusak
    • Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya.
    Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan :
    • Pabrikan truk menggunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang
    • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.
    • Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

  3. Pemakaian Sendiri untuk tujuan konsumtif 
  4. Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP dan/atau JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersaangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
    Contoh Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif :
    • Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu
    • Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya
    • Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.
ASPEK PPN
Pemakaian sendiri baik untuk tujuan produktif maupun tujuan konsumtif sama-sama terutang PPN. Namun demikian pemakain sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN kecuali pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang :
  1. Tidak terutang PPN; atau
  2. Mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Contoh:
Pabrikan ban menggunakan produksi ban sendiri untuk :
  1. truk yang digunakan untuk pengangkutan ban produksinya; dan
  2. kendaraan angkutan umumnya.
Pada contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana angka 1 tidak dilakukan pemnugutan PPN sementara contoh pada angka 2 tetap dipungut PPN karena digunakan untuk penyerahan jasa angkutan umum yang merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN. Bagan Aspek PPN atas Pemakaian Sendiri adalah sebagai berikut :

Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang tidak dilakukan pemungutan PPN dikecualikan dari penerbitan Faktur Pajak (sesuai Pasal 8 PMK-151/PMK.03/2013). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk pemakaian sendiri adalah harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Sekian dulu, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...