Kamis, 12 Desember 2013

BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK

Di dunia ini dapat kita temukan berbagai jenis barang dengan berbagai nama. Ada yang bilang di Dunia ini ada 2 milyar jenis barang dengan berbagai nama. Apa benar jumlahnya memang 2 milyar ?! saya sih lebih memilih percaya daripada diminta membuktikan angka tersebut. Demikian juga jasa, ada banyak sekali jenis jasa dengan berbagai nama. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana regulasi di bidang Pajak Pertambahan Nilai mengidentifikasikan mana Barang Kena Pajak (BKP) mana bukan BKP, mana Jasa Kena Pajak (JKP) mana bukan JKP.
Tentu akan sulit dan tidak efektif apabila semua jenis barang yang dikenakan pajak (BKP) atau jasa yang dikenakan pajak (JKP) diindetifikasikan satu per satu kemudian dicantumkan di dalam peraturan perundangan. Selain sulit membuat peraturan perundangannya, tampaknya juga akan sulit dalam pengaplikasian oleh masyarakat Wajib Pajak. 
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia (UU Nomor 42 Tahun 2009) menganut pola negative list  dalam mengidentifikasikan BKP dan JKP. UU PPN hanya mencantumkan jenis-jenis barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN atau yang biasa dikenal dengan Non-BKP dan Non-JKP. Dengan demikian pada intinya semua barang adalah Barang Kena Pajak dan semua jasa adalah Jasa Kena Pajak sepanjang barang atau jasa tersebut tidak ada pada daftar negative list tadi.

NON-BKP
Rincian barang yang tidak dikenakan PPN diatur pada Pasal 4A ayat (2) UU PPN sebagai berikut :
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
    • Minyak mentah
    • Gas Bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
    • Pasa Bumi
    • Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; 
    • batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    • bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit. 
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    • Beras;
    • Gabah;
    • Jagung;
    • Sagu;
    • Kedelai;
    • Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    • Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; 
    • Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
    • Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; 
    • Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    • Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  4. uang, emas batangan, dan surat berharga.  
NON-JKP
Rincian jasa yang tidak dikenakan PPN diatur pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN sebagai berikut :
  1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
    • Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; 
    • Jasa dokter hewan; 
    • jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
    • Jasa kebidanan dan dukun bayi; 
    • Jasa paramedis dan perawat; 
    • Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
    • Jasa psikologi dan psikiater;dan 
    • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  2. Jasa pelayanan sosial,  meliputi :
    • Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo; 
    • Jasa pemadam kebakaran; 
    • Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; 
    • Jasa lembaga rehabilitasi; 
    • Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan 
    • Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. Jasa keuangan, meliputi :
    • Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; 
    • Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;.
    • Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan/atau pembiayaan konsumen;
    • Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
    • Jasa penjaminan
  5. Jasa asuransi. Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
  6. Jasa keagamaan, meliputi :
    • Jasa pelayanan rumah ibadah; 
    • Jasa pemberian khotbah atau dakwah; 
    • Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan 
    • Jasa lainnya di bidang keagamaan.
  7. Jasa pendidikan meliputi :
    • Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan 
    • Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
  8. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. Jasa tenaga kerja, meliputi :
    • Jasa tenaga kerja; 
    • Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan 
    • Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
  12. Jasa perhotelan, meliputi
    • Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan 
    • Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan kartu Tanda Penduduk.
  14. Jasa penyediaan tempat parkir. Yang dimaksud dengan "jasa penyediaan tempat parkir" adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam. Yang dimaksud dengan "jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam" adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
  17. Jasa boga atau katering
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...